Sukses

Kejagung: Tantangan Berantas Korupsi Berat, Perlu Kerja Kolektif

Kejaksaan Agung memperingati Hari Anti-Korupsi International. Kegiatan dipimpin Wakil Jaksa Agung Arminsyah Johan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi kerja kolektif. Ia menjelaskan butuh partisipasi tidak hanya dari seluruh aparatur penegak hukum, tetapi juga dari seluruh komponen di masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional pada hari ini di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Acara peringatan di Kejaksaan Agung tersebut bertema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera".

"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," ujar Arminsyah yang bertugas sebagai pemimpin upacara di Kejaksaan Agung, Jumat (8 /12 /2017).

Dalam sambutannya pula, Arminsyah mengatakan upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.

"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," ucap Arminsyah.

Perubahan norma hukum pun jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antar lembaga penegak hukum.

"Sikap kaku, egosentris, maupun perilaku lainnya yang dapat menyebabkan kegaduhan, disharmoni, dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, harus segera dihilangkan," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap Buron Korupsi di Malaysia

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menangkap Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka mengatakan penangkapan terhadap Bagoes dilakukan di Apartemen Nusa Perdana, Johor Baru, Malaysia, pada Minggu, 26 November 2017 lalu.

"Penangkapan ini merupakan sinergitas penegak hukum. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kapan dan di mana pun dia berada," ungkap Jan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Menurut dia, Bagoes telah dinyatakan buron sejak 2011 silam. Selama pelarian, terpidana korupsi itu kerap berpindah-pindah tempat baik di Indonesia hingga ke Malaysia.

"Dia (Bagoes) menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Modus melarikan diri sama seperti yang Gayus Tambunan lakukan, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya," ungkap Jan.

Dia menjelaskan, Bagoes merupakan salah seorang staf ahli di DPRD Jawa Timur. Dalam kasus korupsi P2SEM Jatim itu, Bagoes berperan mencari calon penerima bantuan.

Ia kemudian mengajukan proposal penggunaan dana. Setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, Bagoes kemudian memerintahkan dana tersebut ditransfer ke rekening miliknya.

"Sehingga negara dirugikan Rp 2 miliar," terang Jan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.