Sukses

Kejagung Serahkan Dana Restitusi terhadap 8 Korban TPPO Benjina

Penyerahan dana restitusi disampaikan Sekretaris Jampidum kepada Duta Besar Republik Uni Myanmar.

Liputan6.com, Jakarta - Penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada delapan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina digelar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik.

Dalam kesempatan itu, Duta Besar Republik Uni Myanmar HE Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan LPSK serta pihak-pihak terkait atas terealisasikannya penyerahan dana restitusi bagi 8 warganya. Dana itu telah diterima Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya akan segera diserahkan kepada para korban.

"Duta Besar Myanmar memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia," kata HE Daw Ei Ei Khin Aye dalam keterangan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Di minggu kedua Desember ini, kata dia, diharapkan Pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya akan menyerahkan uang tersebut kepada para korban.

Sebelumnya, Sekretaris Jampidum menyampaikan bahwa penyerahan uang restitusi ini menjadi kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana yang dilanjutkan pada acara inti yakni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Restitusi.

Penyerahan disampaikan Sekretaris Jampidum kepada Duta Besar Republik Uni Myanmar dan disaksikan Wakil Ketua LPSK dan Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri RI.

Sementara itu, Lies Sulistiani selaku Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban menyampaikan kegembiraannya dan terima kasih kepada semua pihak. Menurut dia, penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai kendala.

"Melalui penyerahan pada hari ini, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya, yakni uang ganti kerugian yang telah dibayarakan oleh pelaku," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran LPSK

Dia menambahkan, LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian/restitusi bagi korban kejahatan. Menurut dia, kasus TPPO Benjina menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara.

Sebanyak 22 warga negara Myanmar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atau korban kasus TPPO Benjina. Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 warga negara Myanmar kepada LPSK.

Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan itu, LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi atau korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku.

Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada 10 Maret 2016 dengan memvonis 7 terdakwa --5 diantaranya adalah warga negara Thailand-- dengan hukuman 3 tahun pidana penjara, denda Rp 160.000.000 serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp. 773.300.000,00 kepada 11 korban.

Pada pelaksanaannya, hanya 4 terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada 8 korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan para pelaku tersebut adalah sebesar Rp. 438.000.000,-

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.