Sukses

Viral Surat Aturan Keagamaan, Kapolresta Tangerang Temukan Ini

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif langsung turun tangan untuk memeriksa kebenaran surat itu.

Liputan6.com, Tangerang - Sebuah surat edaran tentang aturan ketat kegiatan nonmuslim di sebuah RW di Rajeg, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.

Guna memeriksa kebenaran hal tersebut, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif langsung turun tangan.

Bersama Kapolresta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Tangerang juga langsung berkumpul di Kantor Desa Rajeg. Hadir juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta aparatur desa dan RW setempat.

"Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat," ujar Sabilul, Kamis (7/12/2017), di Tangerang.

Hasilnya, setelah pertemuan itu, tergali informasi bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, tentang ketentuan kegiatan nonmuslim yang ditandatangani dan disetujui oleh 6 Ketua RT dilingkup RW 6 memang benar adanya.

"Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal," imbuh Sabilul.

Guna mengatasi ini, pertemuan menghasilkan enam kesepakatan. Di antaranya menyatakan bahwa surat itu tidak berlaku, sehingga kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.

Kesepakatan lainnya yakni segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya, yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, dikoordinasikan dengan Ketua RT RW, Kepala Desa, dan unsur Muspika.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Surat

Pihak terkait juga sepakat dan berkomitmen, memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Disepakati juga, segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang.

"Aparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah," ujar Sabilul.

Adapun surat tersebut berisi aturan kegiatan yang tidak boleh memakai pengeras suara, harus memiliki izin dari aparat daerah setempat, tidak membawa pemuka agama, sampai aturan pemakaman yang tidak boleh lebih dari 1x24 jam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

[vidio:](https://www.vidio.com/watch/1205541-surat-edaran-meresahkan-untuk-warga-non-muslim-di-rajeg-batal-berlaku)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini