Sukses

Dirjen Imigrasi Apresiasi PTUN Tolak Gugatan Setya Novanto

Larangan keluar negeri untuk Setya Novanto masih tetap berlaku hingga enam bulan sejak surat cekal diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Setya Novanto.

Ketua DPR itu mempersoalkan stasus cekal yang disematkan padanya. PTUN Jakarta menolak gugatan itu.

“Kalau menurut kami sudah putusan yang sangat tepat sesuai dengan pertimbangan hukum,” ujar Kasubag Peraturan Perundang-undangan Dirjen Imigrasi, Akram, di PTUN Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurutnya, surat pencegahan Setya Novanto untuk keluar negeri sesuai prosedur. Karena, ucap Akram, Kemenkumham memiliki wewenang untuk menarik paspor seseorang.

Kewenangan itu diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, pelaksanaannya mengacu PP 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian dan Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014.

Dengan begitu, Akram menegaskan, pelarangan Setya Novanto keluar negeri masih tetap berlaku.

“Kalau langkah ke depannya ya berarti pencegahan itu masih tetap berlaku yah, sampai enam bulan ke depan dari 8 November,” jelas Akram.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 4 Poin Gugatan

Sebelumnya, Setya Novanto menggugat surat pencegahan ke luar negeri atas namanya yang ditetapkan Direktorat Imigrasi. Surat pencegahan itu digugat Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Saat ini, Setya Novanto sedang dalam masa pencegahan atas permintaan KPK. Paspor atas namanya pun kemudian dicabut sebagai imbas dari adanya surat pencegahan tersebut.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta, Setya Novanto, resmi mengajukan gugatan tersebut pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu. Terdapat empat poin gugatan dalam permohonan Setya Novanto.

Salah satunya adalah meminta PTUN memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi mencabut surat pencegahan tersebut.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO," bunyi salah satu poin permohonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini