Sukses

Berkas Lengkap, Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok

Tiga tersangka serta barang bukti hasil kejahatan mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Kamis ini.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Karena itu, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan serta barang bukti hasil kejahatan mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Kamis (7/12/2017).

"Insyaallah besok," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto saat dihubungi di Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan salah satu tim pengacara ketiga tersangka, Rudianto. Menurut dia, berkas perkara ketiga kliennya itu telah dinyatakan lengkap, sehingga pelimpahannya segera dilakukan.

"(Berkas) sudah sangat lengkap. Tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok ya," ucap Rudianto.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka pemilik First Travel. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Berangkatkan Korban

Sebelumnya, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andhika Surachman, berjanji akan memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban penipuannya. Hal ini dikatakan Andhika saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andhika mengklaim dirinya akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaahnya. Hanya saja, ia enggan membeberkan sahabat yang akan membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah itu.

"Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka saya dan istri beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari bapak dan ibu sekalian," kata Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.

Selain itu, Andhika juga menyampaikan permohonan maaf kepada calon jemaah First Travel yang sudah dijanjikan bakal diberangkatkan. Apalagi, hingga kini dia bersama dengan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, belum bisa memenuhi permintaan ganti rugi para korban.

"Dalam kesempatan ini saya memohon dengan kesungguhan hati agar sekiranya dapat dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, dikarenakan tertundanya keberangkatan Bapak dan Ibu para kreditur perusahaan First Travel," ucap Andhika.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.