Sukses

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera Dilimpahkan

Polisi belum memerlukan keterangan tambahan dari Dhani sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Dhani sudah cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pekan ini mungkin pelimpahan tahap satu. Kami sudah lakukan koordinasi-koordinasi sebelumnya," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan usai serah terima jabatan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Iwan melanjutkan, sejauh ini polisi belum memerlukan keterangan tambahan dari Dhani sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pentolan band Dewa 19 itu sudah cukup.

Pemanggilan Ahmad Dhani baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Nantinya polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Setelah kirim (berkas) secara formil, kemudian nanti kalau sudah P-21 (dinyatakan lengkap) kita panggil lagi saudara Ahmad Dhani untuk diserahkan ke kejaksaan," kata dia.

Selanjutnya polisi akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kejaksaan, termasuk soal penahanan Dhani.

"Ya silakan (mau ditahan atau tidak). Kalau dari penyidik kami tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya tetap jalan," ucap Iwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mutasi

Iwan resmi menanggalkan jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan hari ini. Dia dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri. Mutasi itu diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimti 2018.

Jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan kini diemban oleh senior Iwan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebelumnya Mardiaz menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.