Sukses

Direksi SEAB Dituduh Merugikan Negara Rp 158,7 Miliar

Tiga mantan direksi South East Asia Bank dalam Kasus Penyalahgunaan Dana BLBI disidangkan di PN Jakarta Barat. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang pertama Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa tiga mantan direksi South East Asia Bank (SEAB) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/4). Mereka adalah mantan Presiden Direktur SEAB Handi Sunardio serta dua direksi lainnya, Jemy Sutjiawan dan Leo Andyanto. Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Mohammad Saleh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Godang Riadi. Sedangkan ketiga terdakwa itu didampingi kuasa hukum mereka, Andi Hakim.

Dalam dakwaan jaksa, mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 158,7 miliar melalui penyalahgunaan dana BLBI pada 1999. Jaksa menyatakan pula, direksi SEAB mengalami kekalahan kliring, sehingga saldo debit di BI semakin bengkak. Untuk menyelamatkan bank itu, BI kemudian mengucurkan dana BLBI sebagai upaya menyehatkan kondisi keuangan SEAB. Namun, direksi SEAB justru menggunakan dana tersebut untuk mengucurkan kredit baru tanpa jaminan kepada grupnya sendiri. Sedianya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan ketiga terdakwa terhadap dakwaan tersebut.

Sejauh ini, memang, Kejaksaan Agung telah menargetkan penyidikan atas puluhan Kasus BLBI tuntas pada Agustus mendatang. Selanjutnya, Kejagung akan menyiapkan berkas penuntutan. Sejauh ini, baru sembilan kasus yang melibatkan sembilan bank telah sampai pada tahap penuntutan. Sisanya, 21 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus lainnya tahap penyidikan [baca: Agustus 2002, Penyidikan Puluhan Kasus BLBI Tuntas].(ANS/Christiyanto dan Hendro Wahyudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini