Sukses

Setya Novanto Bungkam soal Berkas Penyidikannya Rampung

Setya Novanto yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih mengunci rapat mulutnya dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto atau Setnov hanya terdiam saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/12/2017). Setnov dicecar terkait rampungnya berkas penyidikan dirinya.

Setnov yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih mengunci rapat mulutnya dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ketua DPR tersebut terlihat membawa map berwarna putih.

Diduga pemanggilan terhadap Setya Novanto terkait pelimpahan berkas penyidikan dirinya ke penuntut umum. Sebab, nama Setnov tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredich Yunadi menyebut dirinya sempat diminta oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan Setnov yang sudah lengkap.

"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 (berkas lengkap)," ujar Fredrich saat dikonfirmasi.

Namun Fredich tak bisa memenuhi permintaan penyidik KPK lantaran ada kegiatan lain. Dia menyarankan agar penandatangan berkas dilakukan Rabu 6 Desember 2017 besok.

“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. Saya beritahu semua ada tugas, baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapure, jadi saya minta ditunda besok pagi,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Belum Tahu

Fredich mengatakan, penyidik KPK meminta Maqdir Ismail yang baru saja menjadi kuasa hukum Setnov untuk datang mendampingi proses penandatanganan tersebut.

"Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir," kata Fredich.

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir mengatakan telah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP.

"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," kata dia.

Maqdir mengakui bila ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi Setnov menandatangani berkas pelimpahan. Namun, menurut Maqdir, pihaknya menolak dan meminta untuk dilakukan besok.

"Enggak. Enggak jadi malam ini, kita tunda besok," terang dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.