Sukses

Rusuh saat Nonton Dangdutan, Amang Tewas Dikeroyok Warga

Tak terima organ tunggal berhenti, Amang membuat keributan hingga menyebabkan warga setempat tersulut emosi.

Liputan6.com, Tangerang - Pengeroyokan berakhir korban tewas terjadi di Kampung Rawarotan RT. 02/04 Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (3/11/2017) malam. Korban diketahui bernama Amang alias Kumang alias Rano (38), tewas dikeroyok tiga warga di daerah rumahnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengeroyokan bermula dari penampilan organ tunggal yang ada di sebuah pesta pernikahan.

"Awalnya, di rumah seorang warga terdapat pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal, karena pesta sudah selesai, organ tunggal pun berhenti sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya, Senin (4/12/2017)

Tak terima organ tunggal tersebut berhenti, korban membuat keributan hingga menyebabkan warga setempat tersulut emosi. Karena terjadi keributan, korban pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi organ tunggal dengan membawa dua bilah pisau dan mengancam agar organ tunggal kembali dilanjutkan.

Lantaran tersulut emosi, tiga warga mengeroyok korban hingga kritis dan tewas saat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Korban dipukul dengan menggunakan kursi plastik, saat korban terjaring dilakukan pemukulan dan salah satu pelaku mengambil pisau milik korban dan menusukannya ke beberapa bagian tubuh korban," ujarnya.

Kini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diamankan

Selang 4 jam, polisi meringkus tiga pelaku penusukan terhadap Amang alias Kumang alias Rano (38). Ketiga pelaku adalah MH alias Mentos, H alias Celeng, dan Zaenudin alias Belay.

Ketiganya diduga kesal lantaran perbuatan korban yang mengancam warga yang tengah menggelar pesta pernikahan.

"Pelaku tersulut emosi karena perbuatan korban yang mengancam agar organ tunggal yang ada di pesta pernikahan dimainkan lagi, padahal sudah larut malam dan pesta pernikahan sudah selesai," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan.

Para pelaku diketahui menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kursi plastik dan pisau yang dibawa oleh korban untuk mengancam warga setempat. Polisi menduga, sebelum membuat rusuh, korban menenggak minuman keras.

Kini, ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

"Pelaku kita amankan di Mapolsek Neglasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.