Sukses

Pilkada yang Dijejali Tersangka

Sebanyak 10 tersangka dugaan korupsi terpilih menjadi kepala daerah periode 2010-2014. Regulasi yang ada masih memberikan ruang bagi tersangka korupsi untuk ikut pilkada.

Liputan6.com, Jakarta: Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu awal Januari silam tampak berbeda. Ada keramaian yang tak biasa. Menjadi tak biasa karena hari itu, tepatnya 8 Januari 2011, Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar melantik 28 pejabat eselon tiga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dari balik tembok penjara.

Ya, sejak September 2010, Jefferson memang ditahan di Rutan Cipinang karena menjadi terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2008 sebesar Rp 33,4 miliar. Tidak hanya soal pelantikan itu yang membuat heboh, sosok Jefferson sendiri tidak kalah kontroversial dan memberi warna dalam era pemilihan kepala daerah secara langsung.

Saat terpilih sebagai Wali Kota Tomohon untuk periode pertama di tahun 2005 dalam usia 39 tahun, mantan anggota DPRD Tomohon ini menjadi wali kota termuda di Indonesia. Tak cukup satu periode, Jefferson memutuskan untuk ikut lagi dalam pemilihan kepala daerah Tomohon berikutnya. Namun, tiga hari sebelum masa kampanye, Jefferson ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi APBD.

Kendati demikian, status tersangka tak menghalangi Jefferson memenangi pemilihan yang diikuti empat pasang calon itu. Tidak semulus yang disangka memang, karena kemenangan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penghitungan suara ulang. Tidak cukup sampai di situ, Jefferson kemudian ditahan KPK pada 22 September atau sebulan sebelum penghitungan ulang digelar.

Hebatnya, penghitungan ulang menyatakan Jefferson tetap sebagai pemenang. Tak ada jalan lain, sang wali kota terpilih harus dilantik, bahkan dengan status terdakwa yang dipikulnya. Dan, dengan status terdakwa itu pula dia bisa melantik pejabat di bawahnya. Jefferson mengakui bahwa dia tetap bisa mengendalikan Tomohon dari penjara. Tinggal angkat telepon atau memberi perintah tertulis melalui BlackBerry Messenger.

Jefferson bukan satu-satunya kepala daerah yang tetap dilantik saat bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, pada 20 Juli 2010, Mohammad Salim dilantik sebagai Bupati Rembang, Jawa Tengah. Padahal, pada saat itu Salim sudah berstatus tersangka karena tersandung kasus korupsi dana APBD senilai Rp 5,2 miliar [baca: Dilantik Bupati Meski Berstatus Tersangka].

Dua agaknya juga belum cukup, karena Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 10 tersangka dugaan korupsi yang terpilih menjadi kepala daerah periode 2010-2014. Selain Jefferson dan Salim, mereka adalah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil, Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Kemudian, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Jember Djalal, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo.

Melihat daftar tersebut, peneliti ICW Apung Widadi meragukan integritas penegakan hukum di Indonesia terkait dengan pilkada. Apung mencontohkan mantan Bupati Semarang Sukawi S. yang menjadi terdakwa korupsi saat mencalonkan diri kembali dalam pilkada. Namun, hingga lengser, penegakan hukum terhadap Sukawi masih menggantung. "Bahkan, kasus yang sebelumnya pidana menjadi perdata. Kami khawatir ini akan terjadi kembali, jika tidak ada UU yang tegas mengatur soal para kandidat yang terjerat hukum tidak diperkenankan ikut pilkada," katanya.

Sementara itu, peneliti senior ICW Abdullah Dahlan mengatakan, regulasi yang ada saat ini memang masih memberikan ruang, karena tersangka dugaan korupsi bisa ikut pilkada. "Dalam aturan yang ada, calon dilarang menjadi kandidat bila melakukan pelanggaran hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ruang seperti ini menyebabkan mereka bisa ikut kembali menjadi kepala daerah," katanya akhir Desember silam [baca: ICW: Sepuluh Tersangka Korupsi Terpilih Kepala Daerah].

Kondisi ini memang sangat mencemaskan. Betapa tidak, seiring dengan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah sejak awal, jumlah kepala daerah yang menjadi pesakitan kasus ini bukannya makin berkurang. Bahkan, momentum pemilihan kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) secara langsung seolah makin menegaskan betapa lemahnya hukum dalam menjerat pejabat bermasalah.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat, dalam kurun waktu sekitar enam tahun, atau 2004 hingga 2011 tercatat 156 kepala daerah bermasalah karena tersandung kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Raydonnizar Moenek mengatakan, jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tersebut ada yang berstatus saksi, tersangka, terdakwa maupun yang sudah divonis pengadilan. “Dari jumlah itu 17 di antaranya adalah gubernur, sisanya 19 wali kota dan 120 bupati,” kata Reydonnizar, Selasa pekan lalu.

Perilaku koruptif itu sebenarnya sudah bisa dilihat sejak awal. Masa-masa kampanye, penggalangan massa, serta hari pencoblosan, merupakan saat paling rawan terjadinya pelanggaran yang menjurus kepada perbuatan korupsi. Jika di awal sebelum menjabat saja para calon kepala daerah sudah bermasalah, bisa dibayangkan perilaku yang akan muncul ketika kekuasaan sudah ada digenggaman.

ICW lagi-lagi mencatat, berdasarkan hasil pemantauan selama 2010, pelaksanaan Pilkada 2010 memiliki banyak masalah yang berimplikasi hukum. Terdapat sebanyak 1.053 kasus pembagian uang secara langsung, pembagian sembako sebanyak 326 kasus, pembagian tabung gas sebanyak 47 kasus, pembagian kerudung sebanyak 39 kasus dan pembagian pupuk sebanyak 39 kasus yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon peserta Pilkada.

Sebagian besar aktor korupsi Pilkada dilakukan oleh tim pemenangan sebanyak 203 kasus, perangkat pemerintah sebanyak 91 kasus, broker suara sebanyak 59 kasus dan pasangan calon sebanyak 35 kasus. Dari data ICW ini bisa dilihat bahwa pola-pola korupsi yang dilakukan sangat beragam dan melibatkan banyak pihak [baca: ICW Menilai Pilkada 2010 Koruptif].

Diakui, dilihat dari sisi prosedur yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan seorang pejabat yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak salah. Tapi, jika kita lihat dari sisi moral, hal itu jelas tak bisa dibenarkan. Lebih lagi, UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, mereka yang masih dalam proses banding atau kasasi pun bisa melenggang ke kursi kepala daerah.

Sejak 2003 silam ICW sebenarnya sudah mengusulkan aturan buat menangkal tersangka atau terdakwa korupsi untuk jadi calon kepala daerah. Caranya, membuat syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Korupsi sendiri dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Politikus PDI Perjuangan Edi Mihati mengatakan soal status tersangka dan terdakwa memang sempat jadi perdebatan dalam penyusunan undang-undang politik.

Partainya sendiri meminta agar dicantumkan klausul calon yang terlibat kejahatan tak boleh maju dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Namun, para penentang menolak dengan dalih status terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. Aturan itu, oleh penentang, dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Kini, terjepit oleh kritik, pemerintah berniat merevisi persyaratan calon kepala daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam draf RUU Pemilihan Kepala Daerah, akan dimasukkan klausul yang tak membolehkan terdakwa mencalonkan diri. Soal tersangka, menurut Gamawan, pemerintah akan memberikan pengecualian. Katanya, "Pemerintah masih harus menganut asas praduga tak bersalah."

DPR akan mengusulkan pelarangan pelantikan kepala daerah yang terlibat kasus hukum dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintah DPR Ganjar Pranowo mengatakan, usulan ini muncul untuk mengantisipasi terulangnya pelantikan kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus korupsi. Pelantikan kepala daerah yang terlibat kasus hukum dinilai telah mencederai etika politik.

Pemerintah sah-sah saja menanam harapan bahwa dengan rancangan tersebut bisa melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas. Tapi, agaknya tak mudah bagi pemerintah untuk menembus ketatnya "benteng" di DPR. Dari pengalaman yang ada, wakil rakyat di Senayan sangat resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. Lihat saja saat pemilihan Ketua KPK dan reaksi yang muncul saat 19 wakil rakyat dijadikan tersangka dan dibui karena diduga terlibat suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia [baca: Rapat Kerja DPR-KPK Berujung Deadlock].

Kendati tak segendang sepenarian dengan parlemen, pemerintah tak harus menyerah. Jangan sampai membiarkan korupsi dalam pilkada menjadi pembenaran bagi sistem pemilihan kepala daerah di masa lalu yang dinilai lebih tertib dan tidak menciptakan lahan korupsi baru. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dengan memberlakukan pemilihan langsung untuk kepala daerah, tinggal lagi menyempurnakan regulasi yang banyak celah agar tak dimanfaatkan untuk berbuat curang.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini