Sukses

FPI Bawa Pria Diduga Penghina Rizieq Shihab ke Polisi

AS, pria yang diduga hina Rizieq Shihab ditangkap di sekitar Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu 3 Desember 2017 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AS dibawa ke kantor polisi oleh sejumlah anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Pengacara dari LBH Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar. AS diduga menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui media sosial.

AS ditangkap di sekitar Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu 3 Desember 2017 malam. Saat ini, pria tersebut telah diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Ditangkap oleh anggota Bang Japar Jakpus bersama seorang anggota FPI," ujar Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut Djudju, dugaan penghinaan terhadap Rizieq Shihab dilakukan AS melalui akun Facebooknya bernama Ukky Thiam. Rencananya, anggota Bang Japar akan membuat laporan kepolisian hari ini.

"Yang bawa si pelaku rencana (buat laporan) siang ini," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Diproses Hukum

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, AS masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Masih di Polres, lagi diinterogasi," ucap Tahan.

Menurut Tahan, pihaknya belum bisa memproses hukum kasus dugaan penghinaan tersebut. Sebab, kasus dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban yang bisa melapor.

"Kan nggak boleh. Harus personnya. Kan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus presidennya, nggak boleh kuasanya," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.