Sukses

Petugas Transjakarta Laporkan Dewi Perssik ke Polisi

petugas Transjakarta melaporkan janda pedangdut Saiful Jamil ini karena mendapat ancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menerobus busway dan mengancam petugas, pedangdut Dewi Perssik dilaporkan ke polisi oleh petugas Transjakarta. Humas PT TransJakarta Wibowo memyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan Sabtu 2 Desember kemarin.

"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saiful Jamil ini karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya hendak menerobos Jalur Transjakarta.

"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.

Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Dikawal Polisi

Dewi Persik sejak awal mengakui memang sengaja menerobos busway karena tengah membawa penumpang yang sakit. Ia juga mengaku sudah meminta pengawalan dari polisi.

Namun pernyataan Dewi Perssik ini belakangan dibantah oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, tidak ada personelnya yang mengawal mobil penyanyi yang biasa disapa Depe itu.

"Saya sudah cek ke anggota, enggak ada yang kawal dari polisi," ucap Halim. 

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.