Sukses

Diperiksa sebagai Tersangka, Jaksa Cirus Geram

Penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri memanggil Jaksa Cirus Sinaga untuk menjalani pemeriksaan. Cirus diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan P Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri memanggil Jaksa Cirus Sinaga untuk menjalani pemeriksaan. Cirus diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan P Tambunan saat didakwa di Pengadilan Negeri Tanggerang pada 2009 silam.

Dengan mengenakan baju dinas Kejaksaan dan dibalut jaket berwarna hitam, Jaksa Cirus tiba pada pukul 10.20 WIB di Bareskrim Polri untuk datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya. "Sebagai tersangka," kata mantan ketua jaksa peniliti kasus Gayus ini di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/1).

Cirus pun sempat kesal dan geram saat ditanya sejumlah wartawan. "Gimana persiapan menjadi tersangka?" tanya wartawan. "Persiapan itu tidak ada, karena faktanya tidak ada," jawab Cirus dengan geram.

Cirus membantah jika dirinya memalsukan surat rencana penuntutan Gayus itu. "Tidak ada,tidak ada," teriak Cirus.

Jaksa Cirus Sinaga dijadikan tersangka oleh pihak penyidik karena diduga melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan. Dia diduga bersama mantan Pengacara Gayus H P Tambunan, Haposan Hutagalung memalsukan surat rencana penuntutan terdakwa mafia hukum itu.

Kasus ini dilaporkan Tim Pengawas Kejaksaan Agung terkait masalah itu. Polri pun telah memeriksa beberapa saksi-saksi dari beberapa institusi terkait kasus ini. Hingga kini Polri baru menetapkan Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung sebagai tersangka.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini