Sukses

Penjaga Portal Polisikan Pemilik Jaguar yang Terobos Jalur Busway

Namun, penjaga busway tersebut tidak menyebutkan siapa nama pihak yang dilaporkan ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus cekcok antara petugas penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta dengan penumpang mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung pada jalur hukum. Penjaga busway bernama Harry MS itu membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Benar, sudah ada laporannya (petugas busway melaporkan penumpang Jaguar B 12 DP), ditangani Reskrimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2017).

Argo melanjutkan, pelapor saat itu tengah menjalankan tugasnya menjaga portal jalur bus Transjakarta di depan Mal Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP berusaha menerobos busway dan berhenti di depan portal.

Penumpang mobil meminta pelapor membukakan pintu portal, namun tidak direspons. Penumpang tersebut lantas melontarkan kata-kata makian kepada petugas.

"Pelapor kemudian mendekat dan menyarankan untuk mundur keluar jalur," kata dia.

Namun penumpang mobil mewah tersebut tetap memaksa menerobos jalur bus Transjakarta. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pengemudi mobil memilih mundur dan keluar jalur khusus tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelapor, sebelum pergi pengemudi sempat mengeluarkan ancaman," ucap Argo.

Namun, penjaga busway tersebut tidak menyebutkan siapa nama pihak yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Menelisik pemberitaan di sejumlah media, sedan Jaguar bernopol B 12 DP merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik. Beberapa waktu lalu, pedangdut yang dikenal dengan goyang gergaji itu dikabarkan sempat cekcok dengan petugas penjaga portal busway.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Petugas Busway

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andriyansah, turut mengomentari upaya penerobosan jalur Transjakarta oleh artis Dewi Perssik. Ia mengapresiasi tindakan petugas Transjakarta pada pedangdut itu.

"Petugas sudah benar, (melarang) enggak boleh (melintas)," jelas Andriyansah, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 26 November 2017.

Ia menegaskan, jalur Transjakarta hanya diperbolehkan digunakan umum untuk keadaan darurat. Andriyansyah mencontohkan ambulans yang sedang melintas ataupun mobil pemadam kebakaran.

Sebab kata dia, keduanya itu untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan, mobil pribadi yang beralasan membawa orang sakit pun tidak bisa diizinkan melalui jalur Transjakarta.

"Enggak boleh dong, gimana juga enggak boleh. Kecuali kalau dia posisinya berada di ambulans," pungkas Andriyansah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.