Sukses

Cegah Pernikahan Anak, Menteri PPA akan Revisi UU Perkawinan

Menurut dia, BKKBN dan Kementerian Kesehatan lebih setuju usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan untuk melindungi anak dari perkawinan dini.

"Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana Yembise di Magelang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/12/2017).

Yohana mengatakan hal tersebut usai menghadiri kampanye "Berlian" atau "Bersama Lindungi Anak" di Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Hal ini masih kami buka ke publik untuk mendapatkan masukan dan banyak masukan kepada saya, baik yang pro maupun kontra," katanya.

Kalau banyak yang pro, lanjut dia, akan dilakukan revisi UU Perkawinan atau membuat perpu untuk melindungi anak-anak.

"Nanti saya lihat kalau persentasenya lebih banyak daripada kontra, saya akan revisi UU atau membuat perpu untuk melindungi anak-anak," kata Yohana.

Menurut dia, BKKBN dan Kementerian Kesehatan lebih setuju usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun.

Ia mengatakan banyak kelemahan pernikahan dini karena reproduksi anak belum siap. Selain itu, kematian di kalangan anak-anak cukup tinggi yang belum siap untuk melahirkan.

"Anak-anak yang masih sekolah kemudian dikawinkan sehingga mereka harus keluar dari sekolah, padahal sampai 18 tahun itu anak-anak harus sekolah. Oleh karena itu, hak anak usia 0 sampai dengan 18 tahun untuk bersekolah bermain, berkreatif," katanya.

Menurut dia, yang dewasa menikah saja bermasalah, apalagi anak muda yang belum siap menikah.

"Saya pikir mereka itu adalah korban dari cara pengasuhan orangtuanya," tandas Yohanna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernikahan ABG di Polewali Mandar

Pernikahan anak di bawah umur terjadi di Lampa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Minggu, 26 November 2017. Dua sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu adalah Arling Prama Aspar dan Andini Pratiwi.

"Iya memang betul, ijab kabulnya tadi siang di rumah mempelai perempuan," kata Ansar, kakak kandung Arling Prama Aspar kepada Liputan6.com, Minggu, 26 November 2017.

Ansar mengungkapkan bahwa adiknya, Arling Prama Aspar, saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara wanita yang saat ini menjadi istri adiknya, Andini Pratiwi, baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Adik saya kelas dua SMA, sudah 17 tahun. Kalau istrinya baru 15 tahun," sebut Ansar.

Sebelum resmi menikah dan menjadi pasangan suami istri, Arling dan Andini memang telah menjalin kasih. Keduanya dipertemukan karena kecintaan mereka terhadap seni dan budaya suku Mandar.

"Baru delapan bulan pacaran, sebelumnya mereka dipertemukan karena sama-sama suka seni. Adik saya aktif di sanggar seni Paqbanua, sementara istrinya penari di sanggar tari Sandeq," jelas Aspar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini