Sukses

KPK Dalami Pengakuan Andi Narogong soal Jatah untuk Eks Mendagri

Dalam sidang kasus KTP elektronik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi Narogong menyebut Gamawan Fauzi mendapat jatah atau fee.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti keterangan Andi Narogong yang menyebut, Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat jatah atau fee dari pengusaha yang dimenangkan dalam lelang proyek KTP elektronik atau e-KTP.

"Setiap pengakuan, kami harus follow up dong. Dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Dalam sidang kasus KTP elektronik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi Narogong menyebut, Gamawan Fauzi mendapat jatah atau fee dari pengusaha yang dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP. Namun, pemberian fee disampaikan melalui Azmin Aulia.

Saut mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan Andi, yaitu mencocokkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dimiliki KPK.

"Bisa jadi itu betul, tapi akan kami dalami lebih lanjut apa yang dia (Andi) katakan dalam persidangan," tandas Saut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebut Nama Setya Novanto

Pada sidang sebelumnya, Andi mengungkap peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Andi mengungkap dengan gamblang keterlibatan pria yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya, Andi selalu bungkam jika ditanya terkait pertemuannya dengan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.

Rupanya, diamnya Andi selama ini merupakan sebuah taktik. Menurut penasihat hukumnya, Samsul Huda, Andi tak mau sembarangan membongkar kejanggalan proyek e-KTP.

"Semuanya terjawab tadi bahwa diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah," ucap Samsul.

Samsul mengatakan, Andi sudah sangat tepat membongkar meski hanya sebagian fakta pada saat pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, biarkan pernyataan Andi menjadi fakta sidang yang akan disimpulkan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Nah kemudian, kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek e-KTP ini. Tadi sudah disampaikan Andi selengkap-lengkapnya," Samsul Huda mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.