Sukses

Kondisi PN Jaksel Jelang Sidang Praperadilan Setya Novanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia juga ditahan atas kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Setnov ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu sempat lolos dari status tersangka kasus yang sama melalui gugatan praperadilan.

Dia juga sempat menghilang selama sekitar sehari semalam saat hendak ditangkap penyidik KPK. Hingga akhirnya Setnov ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Meski begitu, tak ada pengamanan ketat di PN Jaksel dalam rangka mengawal sidang perdana permohonan praperadilan ini.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (30/11/2017), terdapat sekitar satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel Polda Metro Jaya yang bersiaga di dalam dan di luar area PN Jakarta Selatan. Namun tidak terlihat kendaraan taktis kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patroli Jaga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak menerima permintaan khusus dari PN Jaksel untuk mengamankan persidangan tersebut. Meski begitu, polisi tetap memberikan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita akan patroli jaga di sana, kemudian juga menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) ada di sana semuanya, bisa kita lakukan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 November 2017.

Menurut Argo, pengamanan di PN Jaksel dilakukan seperti biasa. Polisi juga tidak memberikan pengamanan khusus terhadap hakim tunggal yang bakal memimpin jalannya persidangan.

"Saya rasa sidang praperadilan itu sidang yang biasa. Semuanya bisa melakukan permohonan praperadilan apabila yang bersangkutan itu merasa dalam tindakan penyidikan oleh penyidik dirasa kurang pas. Itu tidak masalah," ucap Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.