Sukses

Ahmad Dhani: Saya Akan Hadapi Para Pembela Penista Agama

Hari ini polisi akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta Musikus Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (30/11/2017). Dia merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Sebelum diperiksa hari ini, 14 jam yang lalu suami Mulan Jameela itu sempat mentwit bahwa dia akan datang menghadapi para pembela penista agama. Namun, dia tak menjelaskan siapa yang dia maksud sebagai "pembela penista agama".

"BESOK SAYA DATANG MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA! #ADP," tulis Ahmad Dhani dalam huruf kapital di akun Twitternya.

Sementara, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Ahmad Dhani bersedia hadir di Polres Jakarta Selatan jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Ali berujar, sejauh ini tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya bersama mantan pentolan Dewa 19 tersebut untuk dibawa ke Polres Jakarta Selatan.

Ali menambahkan, Ahmad Dhani nantinya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan perdananya menjadi tersangka ujaran kebencian .

"Persiapan tidak ada. Saya pribadi dan kawan-kawan yang akan mendampingi," ujar Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Twit Sarkastik

Ahmad Dhani mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bos Republik Cinta Manajemen itu menganggap polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitternya. Bahkan, dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.

"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu, 29 November 2017.

Menurut pentolan Band Dewa 19 itu, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya ia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.

"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, karena memang mereka bukan ahlinya," tulis Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.