Sukses

Lika-Liku Kasus Setya Novanto

Berlika-liku, jalan yang harus ditempuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Berlika-liku, jalan yang harus ditempuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Setya Novanto. Jalan berkelok dimulai saat status tersangka Ketua DPR dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto pada Jumat 29 September 2017.

Kini, penyidik telah melengkapi berkas penyidikan Setya Novanto.

"Berkas penyidikan sudah lengkap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Namun, KPK tak langsung melimpahkan berkas itu ke tahap penuntutan. Ini terkait dengan upaya hukum yang dilakukan Setya Novanto. Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan.

KPK, lanjut dia, ingin menghormati proses tersebut.

Sidang praperadilan Setya Novanto akan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/11/2017). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Kusno.

Basaria memastikan pihaknya melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi praperadilan jilid dua yang Setya Novanto tersebut.

"‎Kami siap 100 persen untuk besok. Jangan takut," tegas Basaria.

Ilustrasi Korupsi

Basaria menyatakan, tak ada ketakutan dalam menghadapi sidang praperadilan jilid dua Setnov yang akan digelar Kamis 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Enggak apa-apa, kalau mengajukan (praperadilan) kan hak yang bersangkutan, (azas) praduga tidak bersalah itu harus kita hargai. Biarkan yang bersangkutan praperadilan," kata Basaria.

Menurut dia, dengan adanya sidang praperadilan jilid dua, pihaknya juga akan memperlihatkan kepada masyarakat jika penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tersebut sah secara hukum.

"Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," terang dia.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak lembaga antirasuah sudah menyiapkan sidang perdana praperadilan besok.

"Surat panggilan untuk praperadilan besok sudah kami terima. Karena ada surat panggilan, tentu kami akan hadir besok," kata Febri singkat.

Lalu, bagaimana jika KPK kalah lagi dalam praperadilan melawan Setya Novanto? Terlebih, untuk menjebloskan Setya Novanto ke penjara saja, KPK sempat menghadapi drama.

"KPK tidak berandai-andai. Sidang pun belum dimulai," tukas Febri dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksi Tak Hadir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan ada alasan lain, pihaknya tidak akan melimpahkan berkas Setya Novanto ke penuntutan. Dia mengatakan penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setya Novanto.

Ini merupakan jalan berkelok lainnya yang harus dilewati KPK. Sebab, ada beberapa saksi meringankan yang tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.

"Ya kami usahakanlah ya," ujar Basaria.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia mengatakan, jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.

Diketahui, saksi meringankan yang sempat dipanggil namun tak hadir adalah Plt Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham, Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert J Kardinal.

"Ini sudah diusahakan, nanti akan kita coba panggil lagi sampai tidak akan memberikan keterangan, baru selesai. Hak yang bersangkutan untuk menolak (memberikan keterangan)," kata Basaria.

 

3 dari 3 halaman

Melihat ke Belakang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar, membacakan putusannya.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto.

Di antaranya adalah penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.

"Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi.

"Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," sambung Hakim Cepi.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, Hakim Cepi juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Hakim Cepi menilai, alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.

Ia pun menimbang bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," terang Cepi.

Hakim Cepi menambahkan, proses pemeriksaan calon tersangka dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama di muka hukum serta asas praduga tak bersalah.

"Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak," kata Cepi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.