Sukses

Ayah di Kedoya Cabuli dan Rekam 2 Anaknya Saat Mandi

Namun, korban tidak berani mengadukan pencabulan yang dilakukan sang ayah.

Liputan6.com, Jakarta - Ruhendi, seorang pria di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mencabuli dua anak perempuannya yang masih di bawah umur, yakni LP dan LL.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran menjadi atensi besar publik.

"Sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Barat," ujar Marbun saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Marbun menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat kedua korban mengadu kepada ibunya terkait perlakuan cabul sang ayah pada Minggu 26 November 2017 malam. Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban LP yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMK mengaku telah dicabuli ayahnya sejak masih kelas 2 SMP. Sementara LL yang masih kelas 1 SMP diketahui telah dicabuli ayahnya sejak setahun terakhir.

Setiap tidur malam, korban kerap digerayangi pelaku. Namun korban tidak berani mengadukan kelakuan ayahnya tersebut.

Bukan hanya itu, pelaku juga merekam anaknya dalam kondisi bugil saat sedang mandi. Hingga ditangkap, rekaman asusila tersebut masih disimpan di ponsel pelaku.

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti juga sudah disita dan dicek, benar di handphone-nya ada videonya," kata Marbun.

Akibat perbuatan pencabulan itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ayah Cabuli Anak Karena Video Porno

Perbuatan Nur (53) seorang pria paruh baya warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sungguh bejat. Ia memperkosa anak tirinya yang berusia 20 tahun.

Ironisnya anak gadis yang dirudapaksa ayah tirinya itu mengalami keterbelakangan mental. Pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah istri pelaku atau ibu kandung korban, memergoki perbuatan suaminya tersebut.

Kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu sekolah swasta di kota Pekalongan, sedang berada di rumahnya.

Saat itu, sebenarnya pelaku belum waktunya pulang bekerja. Namun, dia pulang ke rumah dan mengamati rumah dalam keadaan sepi.

Niat pelaku pun muncul melihat anak tirinya berada di rumah seorang diri. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil seutas tali rafia dan mengikat anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut di dalam kamar korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.