Sukses

Polisi Segera Rampungkan Berkas Persekusi 2 Sejoli di Tangerang

Polisi menyatakan hingga kini kasus persekusi dua sejoli di Tangerang tersebut telah menyeret tujuh orang menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera merampungkan berkas perkara atas kasus persekusi dua sejoli di Tangerang. Kasus ini ditargetkan akan dilimpahkan kepada kejaksaan dalam sepekan.

"Target satu minggu ini (berkas) akan kami serahkan ke Jaksa. Kalau sudah P21 maka seluruh bukti dan tersangka akan kami limpahkan ke JPU," kata Kapolresta Tangerang AKBP HM Sabilul Alif di Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Dia menambahkan, hingga kini kasus persekusi Tangerang tersebut telah menyeret tujuh tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, N, dan G. Sosok G sendiri berperan sebagai pengunggah video yang akhirnya membuat kasus persekusi itu menjadi viral.

Kasus persekusi bermula saat RN mendatangi kontrakan MA pada Sabtu, 11 November 2017 pukul 23.30 WIB. Kedatangan pria tersebut untuk membawakan makan malam buat kekasihnya. Namun, kejadian tak terduga diterima oleh keduanya. Pasangan kekasih untuk digerebek warga setempat dan menudingnya telah melakukan mesum.

RN dan MA membantah tuduhan warga. Warga justru semakin marah mendengar jawaban dua sejoli tersebut. Mereka pun melucuti pakaian keduanya hingga nyaris telanjang.

Tidak hanya merampas pakaian RN dan MA, warga juga sempat melakukan kekerasan terhadap keduanya. Di kontrakan korban perempuan, kedua pasangan tersebut dianiaya hingga mengalami luka.

Belum puas atas perlakuan tersebut, RN dan MA digiring menuju rumah RW setempat sehingga menjadi tontonan warga selama setengah jam. Persekusi terhadap dua sejoli itu terekam dalam ponsel seorang warga yang kemudian tersebar di jejaring sosial hingga menjadi viral.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akad Nikah Sederhana

Sebelum dua sejoli itu menjadi korban warga, mereka memang merencanakan pernikahan. Rencana pernikahan itu akhirnya dipercepat setelah aksi persekusi yang diterima keduanya.

Akad nikah yang dilaksanakan 21 November kemarin berlangsung di kediaman mempelai lelaki di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Suasana hikmat dan haru tampak pada raut wajah kedua mempelai serta keluarga kedua pasangan.

Keluarga berharap pernikahan sederhana RN dan MA bisa turut menghapus trauma keduanya.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.