Sukses

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla

Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adiputra Kurniawan yakni, jaksa pada KPK dianggap tak menyusun dakwaan dengan cermat.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Adiputra Kurniawan. Komisaris PT Adiguna Keruktama tersebut merupakan pihak yang diduga menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adiputra yakni, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tak menyusun dakwaan dengan cermat.

Tim kuasa hukum Adiputra juga keberatan kliennya dianggap melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.

"Majelis hakim berpendapat dakwaan penuntut dibuat dengan cermat dan ada perbuataan terdakwa adalah tindak pidana korupsi. Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," kata hakim Saifudin.

Berdasarkan keputusan tersebut, sidang dengan terdakwa Adiputra Kurniawan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Kamis mendatang.

Adiputra Kurniawan sebelumnya didakwa telah memberikan uang suap kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pekerjaan di Kemenhub.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Tersangka Lain

Sementara itu, penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

Penyidik menduga banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut salah satu yang digali dari pemeriksaan terhadap Menteri perhubungan Budi Karya.

Budi Karya diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK) Selasa, 17 Oktober 2017.

"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selain menelusuri keterlibatan pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny dengan modus melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian ATM itu seperti apa," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.