Sukses

Wasekjen Golkar Datangi KPK Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maman akan dimintai keterangannya sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto," kata Maman di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Kendati begitu, Maman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi meringankan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan baru nanti informasikan semuanya. Belum bisa dijelaskan panggilan pemeriksaan baru saya jelaskan semuanya," terang dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.

Unsur saksi tersebut menurut Febri seluruhnya adalah politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. Adapun unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setya Novanto didasari oleh Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Masuk Penuntutan

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke jaksa penuntut umum. 

"Kemungkinan melimpahkan (berkas Novanto ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Agus tak merinci kapan penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan tersebut.

Agus tak risau pelimpahan berkas harus berkejaran dengan waktu praperadilan Setya Novanto. Ia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Novanto kalaupun nantinya pelimpahan berkas belum rampung sebelum sidang praperadilan.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," kata Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.