Sukses

Kejaksaan Teliti Berkas Suap Gayus

Kejaksaan Agung siap melakukan tahap penelitian berkas perkara atas nama tersangka Gayus HP. Tambunan, terkait penerimaan uang sejumlah Rp28 miliar dari tiga perusahaan, setelah kali ketiga berkas tersebut diserahkan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung siap melakukan tahap penelitian berkas perkara atas nama tersangka Gayus HP. Tambunan,  terkait penerimaan uang sejumlah Rp28 miliar dari tiga perusahaan, setelah kali ketiga berkas tersebut diserahkan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, bahwa penyerahan surat perkara Gayus yang disampaikan dari pihak penyidik Mabes Polri pada Senin (24/1) kemarin, bernomor B-56/1/2011/Tipidkor tanggal 24 Januari 2011, telah telah diterima tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"penyerahan berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut dari penyidik Polri ke Kejagung itu, merupakan yang ketiga kalinya," kata Babul di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (25/1) petang. Babul, menambahkan setelah berkas diterima pihaknya atas nama tersangka Gayus HP Tambunan itu, tim jaksa peneliti akan melakukan penelitian tersebut. "Setelah itu, kami akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari," ungkap calon Kejati Provinsi Riau itu.

Dalam berkas tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.