Sukses

Menang Praperadilan, Tersangka Pencabulan Anak Lolos Jerat Hukum

Kasus berawal dari adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial GL alias G.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat kalah praperadilan atas kasus dugaan pencabulan anak yang diajukan tersangka berinisial YW alias KW ke Pengadilan Negeri Bandung. Dengan begitu, YW lolos dari jeratan hukum.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, permohonan praperadilan itu dikabulkan hakim tunggal Hadi Laksana Yudianto pada Rabu 22 November 2017.

"Hakim tunggal telah memutuskan menerima permohonan atau gugatan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka (terhadap YW alias KW) tidak sah," ujar Umar melalui keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam perkara ini, YW menggugat Kapolri dan Kapolda Jawa Barat sebagai tergugat I serta Jaksa Agung dan Kajati Jawa Barat sebagai tergugat II.

Umar menuturkan, praperadilan tersebut diputuskan saat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti pencabulan ke Kejaksaan. Berkas tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap alias P21 pada 11 Oktober 2017.

Dalam mengambil keputusan, hakim tunggal Hadi dianggap tidak memperhatikan syarat dan bukti formil kepolisian serta keterangan ahli. Hakim hanya mempertimbangkan keterangan pelapor dan korban.

"Sehingga hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan tersangka (kasus pencabulan) tidak sah dan penetapan P-21 JPU Kejati Jabar tidak sah, dan termohon membayar biaya perkara," ucap Umar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pencabulan

Umar menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial GL alias G. Gadis tersebut diduga dicabuli oleh YW alias KW di Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat pada Juli 2015 lalu.

Sebelum membuat laporan kepolisian, korban lebih dulu melakukan pemeriksaan di klinik bersalin dan ditangani oleh dokter E. Dokter menyatakan bahwa himen korban dalam keadaan utuh.

Kemudian orangtua korban membuat laporan kepolisian di Polres Indramayu dan diterima dengan nomor LPB/718/VIII/2015/Jabar/Res Imy tertanggal 24 Agustus 2015. Polisi kemudian membuat permohonan visum di RSUD Indramayu.

"Hasilnya dinyatakan ada luka robek, luka lama," ucap Umar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Setelah memeriksa saksi, ahli dan melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan YW alias KW sebagai tersangka.

Namun di saat kasus tersebut siap disidangkan, Pengadilan Negeri Bandung menganulir status tersangka dan P21 berkas perkara YW melalui praperadilan. YW pun dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.