Sukses

Diperiksa soal Kasus E-KTP, Setya Novanto Tak Tidur Lagi

Setya Novanto menjawab 48 pertanyaan penyidik KPK dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Berbeda dengan pemeriksaan pada Selasa, 21 November 2017, di mana Setya Novanto banyak tertidur saat ditanya penyidik. Di pemeriksaan kali ini, seluruhnya berjalan lancar.

"Pemeriksaan hari ini ada dua, saya dampingi yang KPK. Sekarang sudah selesai dan saya tinggalkan. Ini gantian Pak Fredrich karena yang sekarang soal kecelakaan lalu lintas," kata kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Otto menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam tadi, kliennya menjawab 48 pertanyaan ‎seputar kedudukan Setya Novanto di DPR hingga pengetahuan Setya Novanto di pengadaan e-KTP.

"Hari ini 48 pertanyaan, dijawab semua dengan baik. Ini artinya kan ada iktikad baik, beliau kooperatif untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai tuntas," jelas dia.

Sebagai informasi, penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Setya Novanto juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Setya Novanto

Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat, 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, karena kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu, 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.