Sukses

Selain Tanita, 3 Wanita Ini Bikin Heboh Ugal-ugalan di Jalanan

Tanita Felycia (24) harus berurusan dengan polisi karena aksi ugal-ugalan di Jalan Sudirman, pada Selasa, 21 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi ugal-ugalan di jalan tidak hanya monopoli kaum pria. Sejumlah wanita tercatat pernah melakukan aksi membahayakan keselamatan pengendara lain.

Terbaru, Tanita Felycia (24) harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan karena aksi ugal-ugalan di Jalan Sudirman, pada Selasa 21 November 2017 malam.

Mobil Honda CR-V bernopol B 1738 PLO yang dikendarai Tanita menabrak belasan kendaraan di Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.

Tanita mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan karena kabur dari kejaran polisi usai melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman.

Sejumlah pengendara langsung mengepung mobilnya dan meringkus Tanita usai dikejar dari Blora hingga Bundaran Senayan.

Tanita bukan satu-satunya, sebelumnya sejumlah aksi ugal-ugalan di jalanan juga dilakukan wanita sejumlah pengendara wanita. Siapa Mereka?

1. TM

Wanita berinisial TM (59) ditangkap Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat. Aksi ugal-ugalan di Jalan Mangga Dua Dalam, Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Oktober 2017, membuat gerah warga. 

Mobil Toyota Agya yang ditumpangi menabrak tiga kendaraan di depannya. Awalnya, mobil yang dikemudikan TM menabrak sepeda motor di depannya. Bukannya berhenti, dia justru terus memacu kendaraannya hingga menabrak taksi yang baru keluar dari sebuah hotel di sekitar lokasi.

Setelah menabrak taksi, mobil tersebut kembali tancap gas dan menabrak bajaj di depannya. Warga yang kesal lantas mengepung mobil tersebut. TM tak berkutik dan memilih berhenti.

Ilustrasi tabrakan mobil. (Sumber Pixabay)

Saat massa semakin banyak, TM justru berlaku nekat. Dia membuka bajunya hingga setengah bugil. Warga yang berada di lokasi sempat merekam ulah sang nenek hingga viral di media sosial.

Tak lama setelah kejadian polisi memutuskan memulangkan TM lantaran terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dan tengah sakit.

"Berdasarkan keterangan keluarganya dan dibuktikan dengan medical record, pengemudi sakit dan mengalami stres," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Gladis Angelina

Gladis Angelina (26), pengemudi Toyota Fortuner bernomor polisi B 98 DBY menabrak tujuh orang di perempatan Jalan Tentara Pelajar arah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kecelakaan terjadi lantaran Gladis menerobos lampu merah.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyebut,  Gladis mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Dia tak mengindahkan aturan lalu lintas hingga menghantam lima sepeda motor, satu pejalan kaki hingga total korban mencapai tujuh orang.

"Pengemudi mengabaikan lampu merah diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi menabrak penyeberang jalan, Waluyo, dan pengendara motor, Rudi Setiadi," ujar  AKBP Budiyanto, di Jakarta, Senin 23 Januari 3017.

Setelah menabrak kedua orang itu, Fortuner juga menabrak orang lain. Di antaranya Ilham Saputra, Nur Yasin, Ardi Syahrial, dan Yoga Satria.

 

3 dari 3 halaman

3. Novi Amelia

Aksi menghebohkan dilakukan pengendara wanita bernama Novi Amelia pada 11 Oktober 2012. Honda Jazz yang dikendarainya menabrak tujuh orang di Tamansari, Jakarta Barat. Novi Amelia mengendarai mobil hanya dengan mengenakan bra dan celana pendek ketat. Dia juga diketahui menyetir dalam kondisi tak sadar.

Novi langsung digiring ke Mapolsek Tamansari. Karena kondisinya yang tak stabil, di kantor polisi Novi mengamuk, berteriak-teriak, meronta-ronta, bahkan mengancam akan membuka bra yang dia kenakan.

Atas aksi ugalan-ugalan Vita berbuah pidana. Hakim Ketua Harijanto menjatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada model majalah pria dewasa itu.

"Saudari Novi kami jatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Harijanto di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Selasa 7 Januari 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.