Sukses

PKB Minta Golkar Tak Sandera DPR soal Nasib Setya Novanto

Partai Golkar telah mengadakan rapat pleno dengan hasil di antaranya tetap menjadikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PKB Lukman Edy mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan dari fraksinya di DPR terkait dengan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Karena menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, hingga saat ini belum ada rapat fraksi.

"Saya belum dapat sikap PKB sepeti apa, kita belum ada rapat-rapat fraksi soal itu," ujar Edy di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Tetapi, dia menegaskan, keputusan rapat pleno Partai Golkar yang dilakukan Selasa 21 November 2017 kemarin, jangan sampai menyandera DPR. Partai Golkar telah mengadakan rapat pleno dengan hasil di antaranya menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas atau plt Ketua Umum dan tetap menjadikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR hingga hasil sidang praperadilan keluar.

"Saya bicara Golkar jangan menyandera DPR, tetap kita semua menghormati mekanisme internal di Golkar, tapi sekali lagi tidak 100 persen positioning keputusan Golkar itu bisa diterapkan di DPR," ucapnya.

Edy mengatakan, DPR memiliki otoritas sendiri untuk memandang soal 'rumah tangganya'.

"Apakah keputusan Golkar (soal Setya Novanto) bisa dijadikan sepenuhnya sikap DPR, enggak juga menurut saya. Karena DPR ini kan ada prosesnya apakah nunggu Golkar atau lanjutkan itu hal terpisah walaupun saya secara pribadi dan teman-teman lain menghormati mekanisme di Golkar,” papar Edy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perburuk Citra DPR?

Terkait apakah hal ini dapat memperburuk citra DPR, Edy mengatakan tak bisa mengatakn soal ini.

"Ya saya tidak bisa memberikan penilaian dan perlu survei dulu pascakasus ini apakah citra DPR semakin terjun bebas atau bagaimana," tuturnya.

Tapi, lanjut Edy, kalau keputusan DPP Golkar ini memang kalau memang masih menungguh inkrcaht atau berkekuatan hukum tetap dan praperadilan, maka ia menegaskan itu sama dengan menyandera DPR secara performance atau penampilan.

"Kalau secara kinerja masih bisa dipaksakan untuk wakil Ketua DPR lain untuk bekerja sesuai dengan agenda di DPR," jelas Edy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini