Sukses

Lukman Edy: DPR Tidak Boleh Tersandera soal Setya Novanto

Partai Golkar memutuskan Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR sebelum tersangka kasus e-KTP itu menjadi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar memutuskan Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR sebelum tersangka kasus e-KTP itu menjadi terdakwa. Setya Novanto sendiri meminta agar tidak ada rapat pleno ataupun sidang MKD terkait kemungkinan menonaktifkannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Lukman Edy berharap, keputusan Golkar ini tidak menyandera kepentingan lembaga perwakilan rakyat.

"Menurut saya DPR tidak boleh tersandera dengan surat seperti itu. DPR harus melanjutkan proses berikutnya," ujar Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Namun, dia menyerahkan ke masing-masing fraksi yang ada di DPR dalam menyikapi hal ini.

"Kalau fraksi-fraksi misalnya sikapnya menunggu, ya tunggu. Tapi kalau kemudian fraksi-fraksi punya inisiatif mempercepat, ya harus dipercepat," ucap Edy.

Sementara, dia mengatakan, terkait surat Setya Novanto tersebut adalah urusan internal Partai Golkar.

"Itu surat internallah ya, menurut saya tidak untuk DPR itu. Surat pribadilah itu," jelas Edy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata MKD

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya mengumpulkan 10 fraksi di DPR untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto, bukan membahas posisinya sebagai Ketua DPR.

"Ada laporan pelanggaran kode etik terhadap Setya Novanto. Mengenai tidak dapat menjalankan sumpah jabatan dan pencemaran nama baik DPR," kata Sufmi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Sufmi mengatakan, Setya Novanto baru dapat diberhentikan sebagai Ketua DPR jika sudah jadi terdakwa dalam kasus yang saat ini menjeratnya.

"Kan sudah jelas dalam aturan, kalau terdakwa baru diproses jabatan sebagai Ketua DPR-nya," tandas Sufmi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.