Sukses

Nasib Setya Novanto di Golkar Tergantung Palu Hakim Praperadilan

Rapat pleno Partai Golkar menghasilkan lima putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar telah menggelar rapat pleno untuk membahas masalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam putusan rapat pleno, ada dua hal yang bisa membuat karir Setya Novanto 'tamat' dari Partai Golkar.

"Apabila gugatan (praperadilan) Setya Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya yaitu meminta kepada Bapak Setya Novanto untuk mengundurkan diri dan apabila Bapak Setya Novanto tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Sidang praperadilan perdana Setya Novanto akan digelar pada 30 November mendatang. Namun, apabila KPK berhasil melimpahkan berkas ke Kejaksaan sebelum 30 November, maka praperadilan Setya Novanto akan gugur dengan sendirinya. Menanggapi hal tersebut, Nurdin berujar hal tersebut sama dengan putusan rapat pleno Partai Golkar terkait jika praperadilan Setya Novanto ditolak.

"Kalau sekiranya proses hukum itu tahapan-tahapannya dinyatakan P21, sehingga praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka itu berarti sama dengan praperadilan ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya.

Nurdin menegaskan, apabila praperadilan Setya Novanto ditolak, maka Partai Golkar tetap akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keputusan rapat mundur tidak mundur apabila gugatan ditolak, maka rapat pleno tetap memutuskan menyelenggarakan munaslub," tegas Nurdin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Putusan Rapat Pleno Partai Golkar

Rapat pleno Partai Golkar menghasilkan lima putusan. "Rangkaian kesimpulan pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt (pelaksana tugas) sampai ada putusan praperadilan," ujar Nurdin.

Kedua, lanjut dia, apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka tugas Plt Idrus Marham dinyatakan berakhir.

"Ketiga apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.

Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," ucapnya.

"Kelima, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," sambung dia.

Nurdin menegaskan, kelima putusan ini diambil dengan melihat tiga rangkaian perasaan yaitu Setya Novanto, masyarakat umum, dan kader Partai Golkar.

"Ketua harian, sekjen, dan korbid, telah merumuskan dengan menggabungkan pendekatan hati nurani dan perasaan serta opini publik dengan memadukan tiga rangkaian perasaan yaitu suasana batin SN, suasana kader Golkar se-Indonesia dan pertimbangan konstituen," jelas Nurdin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.