Sukses

Bareskrim Isyaratkan Bakal Periksa Pimpinan KPK

Pemeriksaan terhadap saksi terlapor dilakukan apabila alat bukti yang dikantongi penyidik tidak mengarah ke adanya tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat hingga penyalahgunaan wewenang. Dalam laporan dugaan pemalsuan surat, penyidik Bareskrim telah menaikan status laporan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Kita lihat perkembangannya. Kalau misal alat bukti enggak bisa mengarah, ya harus (periksa). Kami kerja dulu," kata Herry di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Herry, pemeriksaan terhadap saksi terlapor dilakukan apabila alat bukti yang dikantongi penyidk tidak mengarah ke adanya tindak pidana.

Maka, kata dia, perlu mencari alat bukti dari saksi terlapor.

"Kalau tidak terpenuhi unsur pidananya, kami hentikan. Kalau misal pencarian alat bukti mengalami kesulitan karena sesuatu hal itu, kami lihat perkembangannya," terang Herry.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Pimpinan KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana oleh pihak Setya Novanto. Bahkan, laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Sandi Kurniawan kini sudah masuk ke ranah penyidikan.

Tak hanya itu, pada November 10 November 2017 lagi-lagi Novanto membuat laporkan ke Bareskrim. Laporan yang dibuat tim pengacara Novanto diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu tertulis nama pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman, dan penyidik AKBP A. Damanik sebagai terlapor atas dugaan melawan perintah pengadilan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Jadi kami sudah berikan bukti, dimana SPDPD yg diumumkan, itu bukti dimana oknum KPK, bukan lembaga, melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," ucap Fredrich.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.