Sukses

Pengacara Edward Soeryadjaya Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Nyoman menjelaskan, saat ini timnya sedang bekerja mengumpulkan bukti untuk mengajukan opsi penangguhan penahanan dan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Edward Seky Soeryadjaya, Nyoman Rae, tengah memikirkan langkah hukum bagi kliennya pascapenahanan oleh Kejaksaan Agung. Ada dua opsi dilakukan, pertama soal penangguhan penahanan dan kedua permohonan praperadilan.

"Jadi sebagai hak tersangka paling tidak mengajukan penangguhan penahanan, yang kedua mengajukan praperadilan," kata Nyoman Rae saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017). Nyoman menjelaskan, saat ini timnya sedang bekerja mengumpulkan bukti untuk mengajukan dua opsi tersebut.

"Kalau penangguhan (diajukan) dalam satu hari ini. Praperadilan kita bicara dengan tim, kalau kita rasa alat buktinya tidak cukup," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali, tidak datang. Baru sekarang datang, jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata JAM Pidsus Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam, 20 November 2017.

Edward diketahui adalah Direktur Ortus Holding Ltd. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Dua Tersangka

Edward Seky Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.