Sukses

Bulog Sang Sapi Perah

Dana nonbujeter Badan Urusan Logistik diyakini banyak diselewengkan elite politik dan ekonomi yang dekat dengan sumbu kekuasaan. Pemerintah diminta mengusut tuntas penyelewengan itu.

Liputan6.com, Jakarta: Jika ingin meminjam duit miliaran rupiah tanpa perlu diganti, datanglah ke Badan Urusan Logistik. Ungkapan tersebut tampaknya benar-benar dipegang teguh para petinggi negeri ini. Entah diperuntukkan di jalan yang lurus atau melenceng, satu hal pasti, Bulog memang menjadi lumbung duit yang empuk buat sebagian kalangan. Apalagi, Bulog punya dana sampingan yang tak pernah dicatat dalam neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana nonbujeter namanya. Nah, dana itulah yang kerap digerogoti.

Tapi, tunggu dulu. Agaknya, sekarang sudah tak gampang lagi mendapatkan duit Bulog seperti petikan tulisan di atas. Kalau tak ingin apes, seperti Abdurrahman Wahid, Akbar Tandjung, Rahardi Ramelan, Tommy Soeharto, dan beberapa nama lain yang sempat menjamah dana itu, pikirkanlah seribu kali buat meminjam duit Bulog. Buktinya, kini mereka menikmati buah dari keberanian menjamah dana itu. Abdurrahman Wahid tumbang dari kursi kepresidenan. Rahardi meringkuk di penjara [baca: Rahardi Didakwa Merugikan Negara Rp 62,9 Miliar]. Akbar mesti bolak-balik ke pengadilan. Demikian pula dengan Tommy, meski sebelumnya pernah kabur. Tuduhan terhadap mereka sama: Penyelewengan Dana Nonbujeter Bulog.

Memang, sejak Bulog didirikan pada 1967 hingga 1992, tak ada data konkret mengenai dana nonbudjeter itu. Namun, sejak 1993 hingga 2000, data mengenai dana itu sudah tercatat, meski tidak lengkap dan terkesan seadanya. Ironisnya, pada kurun waktu itulah penyimpangan triliunan rupiah dana nonbujeter berlangsung. Sedikit contoh, pada 1993 dana tersebut menguap sebesar Rp 2 triliun, dimana Rp 1,3 triliun diserahkan ke Departemen Keuangan, namun yang Rp 700 miliar tidak tercatat penggunaannya. Terbetik kabar, saat itu dana disebar ke berbagai bank nasional dengan jumlah sedikitnya 116 rekening [baca: Kabulog Siap Memaparkan Temuan Dana Nonbujeter]. Dari jumlah itu, di antaranya berada di Bank Bukopin, Bank Duta, Bank Dagang Negara, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Internasional Indonesia.

Bukan itu saja. Audit Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan, antara kurun waktu 1998-99, menunjukkan terjadi ketidakberesan administrasi dan banyak terjadi penyelewengan penggunaannya. Maka, tak perlu heran bila kebobrokan administrasi itu dijadikan ladang nikmat buat elite politik dan ekonomi yang dekat dengan sumbu kekuasaan untuk menarik keutungan finansial demi kepentingan pribadi, bisnis, ataupun politik. Bulog menjadi sapi perahan mereka. Hebatnya, kongkalingkong itu hanya diketahui kalangan terbatas di Bulog.

Kondisi semakin diperparah dengan mudahnya proses administrasi untuk mendapatkan dana nonbujeter. Cukup berbekal izin dari presiden, disetujui Kepala Bulog dan Deputi Keuangan, dana lantas mengucur. Bahkan, tidak ada pengecekan lebih lanjut mengenai penggunaan dana itu. Terkesan, dana keluar habislah perkara. Kasat mata mudah ditebak, banyak penyimpangan dalam penyalurannya.

Bila sudah begitu, rakyatlah yang menjadi korban. Sebab, dana negara yang mestinya buat kesejahteraan rakyat banyak yang ditelikung. Bila demikian, sudah seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana tersebut, sebisa mungkin mengembalikan dana yang masih ada di tangan-tangan yang tidak berhak. Satu di antaranya adalah dengan mengadili penilap tanpa melihat posisi dan jabatan yang telah atau tengah disandang yang bersangkutan, meski suhu politik akan panas nantinya. Kasus Akbar dan Rahardi, contohnya [baca: Akbar Tandjung Resmi Menjadi Tahanan Kejagung].

Tapi, sejauh pengusutan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan, bukan karena dendam politik, dipastikan rakyat mendukung. Mungkin, hanya segelintir kalangan yang akan menentang, itu pun karena mereka terlibat. Sebaliknya, bila pengusutan kasus bertujuan melindungi seseorang atau golongan tertentu, rakyat pasti akan menggugat kredibilitas pemerintah, aparat hukum maupun wakil rakyat di DPR.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.