Sukses

Maqdir Ismail: P-21 Sisminbakum Terlalu Dipaksakan

Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, menilai berkas P-21 Sisminbakum terlalu dipaksakan.

Liputan6.com, Jakarta: Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, menyayangkan berkas perkara P-21 Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Faried Haryanto dinilai terlalu memaksakan kehendak.

"Kejaksaan adalah institusi negara, bukan milik Amari dan Faried Haryanto yang selalu ingin memaksakan kehendak," kata Maqdir dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (21/1).

Menurut Maqdir, penyidikan perkara ini masih jauh dari sempurna. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejaksaan Agung. Komentar Amari yang mengatakan tidak terlalu mempedulikan perkara yang juga sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi, imbuh Maqdir, adalah tindakan melecehkan lembaga negara [baca: Perkara P-21 Yusril Dianggap Pelecehan ke MK].

"Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romli (Profesor Romli Atmasasmita) yang tegas menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan karenanya tidak ada kerugian negara sebesar Rp 420 miliar sebagaimana sering diomongkan jaksa, sampai kini salinannya sebenarnya belum diterima Kejagung," tegas Amari. Padahal, putusan MA ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus Sisminbakum [baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Romli].(WIL/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini