Sukses

Setya Novanto Masuk Rutan KPK, Penahanan Andi Narogong Dipindah

KPK akhirnya menahan Setya Novanto pada Minggu 19 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi dipindahkan dari rutan Gedung Merah Putih KPK ke rutan gedung lama di Kavling C1 Kuningan Jakarta Selatan.

"‎Andi Narogong dipindah kemarin malam ke rutan C1. Perpindahan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan penanganan kasus e-KTP saja. Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Febri mejelaskan, alasan penyidik memindahkan Andi Narogong karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan amtara Setya Novanto dengan Andi. Sebab, keduanya terjerat dalam kasus yang sama, yakni proyek e-KTP.

"Pertimbangan kebutuhan penanganan kasus e-KTP saja. Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama, jelas dia.

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 T

Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.