Sukses

Ditahan KPK, Setya Novanto Mengaku Masih Luka dan Vertigo

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ditahan,

Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto kemudian digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I KPK.

"Saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

Setya Novanto mengaku kaget dibawa ke Gedung KPK. Sebab, Keua DPR RI itu sempat mengira, malam ini ia masih diperbolehkan menginap di RSCM.

"Tapi saya ya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan sejumlah langkah, dari SPDP di Kepolisian hingga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada presiden, kapolri, kejaksaan agung," kata dia.

Setya Novanto menambahkan, akibat kecelakaan yang dialaminya saat menuju ke sebuah stasiun televisi, ia mengalami luka berat. "Terluka berat di tangan dan di kaki. Juga di kepala masih memar, tapi saya tetap mematuhi hukum. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari.

Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017."KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RSCM: Setya Novanto Tak Perlu Dirawat

Sebelumnya, tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menilai Setya Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi.

Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter RSCM kepada Ketua DPR."

Tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi lagi buat rawat inap," ujar Direktur Utama RSCM, dr Czeresna Heriawan Soejono, dalam konferensi pers bersama KPK di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Sementara itu,  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga memberikan pertimbangan medis, yang hasilnya diserahkan ke KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini