Sukses

KPK Periksa Setya Novanto, Personel Brimob Siaga di Area Lobi

Setiba di KPK, Setya Novanto langsung dibawa masuk ke dalam gedung KPK dengan menggunakan kursi roda.

Liputan6.com, Jakarta - Usai resmi berseragam oranye, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto langsung digelandang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju rutan KPK. Sejumlah personel kepolisian mengamankan proses pemindahan tersebut.

Setiba di KPK, Setya Novanto langsung dibawa masuk ke dalam gedung KPK dengan menggunakan kursi roda. Dia dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan Liputan6.com, Senin (20/11/2017) pukul 00.10 WIB dini hari, saat proses pemeriksaan Setya Novanto berlangsung, 10 personel Brimob bersenjata laras panjang terlihat masih berjaga di area lobi KPK.

Sementara Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunan yang tiba di KPK langsung menyambangi kliennya. Dia tiba dengan membawa tas hitam yang diketahui berisi pakaian diduga milik Setya Novanto. Frederich pun langsung memasuki ruangan pemeriksaan KPK melewati tangga.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

"Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan 20 Hari

Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari. Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, karena alasan kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.