Sukses

Aliansi Advokat Nasionalis Kecam Kriminalisasi Fredrich Yunadi

Jika memang hendak melaporkan adanya pelanggaran dari advokat, hendaknya melayangkan aduan ke Komite Etik.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dilaporkan sejumlah LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya. Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) lantas mengecam tindakan yang dinilai sarat dengan kriminalisasi itu.

"Advokat pun dilaporkan karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Kami mengecam. Ini kan upaya-upaya membungkam," tutur Pendiri AAN Hudson Markiano di bilangan Jakarta Timur, Minggu (19/11/2017).

Menurut Hudson, pengacara pun memiliki payung hukum Undang-Undang Advokat.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (2), wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Disambung Pasal 6 UU Advokat, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

"Kami lembaga independen merasa terpanggil karena sebagai advokat, merasa bagaimana kalau itu terjadi pada kami. Bagaimana upaya-upaya membungkam itu terjadi. Semua memiliki Undang-Undang. DPR punya Undang-Undang, KPK punya Undang-Undang, advokat pun punya Undang-Undang," jelas dia.

Jika memang hendak melaporkan adanya pelanggaran dari advokat, Hudson meminta agar melayangkan aduan ke Komite Etik. Sementara untuk pengacara Setya Novanto sendiri, AAN tidak melihat ada kesalahan yang dibuat.

"Advokat wajar kan melindungi. Mereka (pelapor) menyimpulkan sendiri. Mereka berusaha meruntuhkan dan melemahkan marwah dari advokat itu sendiri. Kami tidak ada yang melihat advokat Setya Novanto keluar dari aturan advokat," Hudson menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Jangan Bungkam Advokat

Hudson meminta lembaga antirasuah itu menghormati profesi advokat. KPK diminta tidak membuat hal-hal yang bersifat membungkam advokat.

Menurut Hudson, pelaporan pengacara Setya Novanto atas dugaan menghalangi penyelidikan tidaklah tepat. Sebagai kuasa hukum, sudah sewajarnya melindungi kliennya.

"Kami meminta KPK profesional dalam bekerja. Upaya advokat membela klien itu sah-sah saja, apalagi sesuai prosedur hukum," jelas dia.

AAN tegas mendukung langkah KPK menegakkan hukum. Hanya saja, jangan gunakan cara yang merendahkan pengacara. Mereka pun mengecam penyidik yang dianggap berupaya merusak marwah advokat.

"Poinnya apakah KPK sudah profesional menyelidiki ini. Kami melihat, ini kan terlalu sporadis. Bagaimana bisa KPK memaksakan diri memeriksa orang yang sakit," Hudson menandaskan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK sebelumnya melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia dilaporkan ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.