Sukses

Top 3 News Hari Ini: Alasan 5 Perwira TNI Tolak Naik Pangkat

Top 3 news hari ini, berhasil memimpin operasi pembebasan sandera oleh KKB di Tembagapura, Papua, 5 perwira TNI tolak naik pangkat.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, lima perwira TNI yang berhasil membebaskan para sandera dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tembagapura, Papua menolak kenaikan pangkat yang diberikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot mengutarakan alasan mereka menolak secara halus. Keberhasilan itu semata-mata atas kerja keras dan prestasi anak buahnya. Maka sudah sepantasnya jika mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat. Bila pembebasan itu gagal, barulah itu merupakan tanggungjawab seorang perwira TNI.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti kemunculan para pengacara atau advokat yang mulai tak paham hukum. 

Dalam akun Twitternya @mohmahfudmd tertulis, saat ini mulai ada kuasa hukum yang hanya pandai cuap-cuap dan terkesan sembarang disumpah.

Sehari sebelumnya, Mahfud MD menyindir rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Menurut Mahfud, langkah tersebut kurang tepat. Karena pengadilan tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:

1. Berhasil Bebaskan Sandera, 5 Perwira TNI Tolak Kenaikan Pangkat

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghadiri acara sidang tahunan MPR 2017 di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Sidang tahunan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, menteri kabinet kerja, anggota DPR dan pejabat negara lainnya (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lima perwira TNI yang memimpin operasi gabungan pembebasan sandera di Tembagapura, Timika, Papua, menolak kenaikan pangkat. Hal tersebut dinyatakan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di lokasi pembebasan sandera, Minggu (19/11/2017).

Meski tidak menerima kenaikan pangkat, lima perwira pemimpin operasi itu diberikan pendidikan secara khusus mendahului teman seangkatannya.

Dalam operasi senyap tersebut, pasukan gabungan dari Kopasus, Batalion 751 Rider, dan Taipur Kostrad melakukan pergerakan sejauh 4,5 km selama 3-4 hari, yang diakhiri dengan pertempuran di dua tempat hingga akhirnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) mundur.

Selengkapnya...

2. Mahfud MD: Sekarang Mulai Ada Pengacara Tak Paham Hukum

Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai dunia avdokat harus berbenah diri untuk menjaga nama baik profesi tersebut.

"Sekarang ini mulai ada advokat/kuasa hukum yang tak paham hukum bahkan oon di bidang hukum," tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Entah sosok siapa yang disindir oleh Ketua Presidium KAHMI tersebut. Namun sehari sebelumnya, Mahfud MD menyindir rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.

Menurut Mahfud, Pengadilan Internasional tersebut memiliki tugas khusus terkait dengan kejahatan kemanusiaan. Bukan mengurusi atas nama perseorangan.

Selengkapnya...

3. Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto

Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik, tagar #SaveTiangListrik pun langsung jadi trending topic. (Istimewa)

Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis, 16 November 2017 malam. Jurnalis Metro TV itu ditetapkan tersangka karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Atas kelalaiannya,  Hilman Mattauch bisa terancam pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. 

Hilman juga diduga telah menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP, karena sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.