Sukses

Eks Pimpinan KPK: Jika Setya Novanto Punya Integritas, Hadapi KPK

Menurut Bibit, keterlibatan dalam sebuah kasus hukum merupakan konsekuensi atau resiko yang harus dihadapi oleh seorang politikus.

Liputan6.com, Jakarta - Hampir 24 jam menghilang, tersangka kasus megaproyek e-KTP Setya Novanto akhirnya muncul di depan publik. Namun, Ketua DPR itu muncul dalam berita insiden kecelakaan mobil.

Kendaraan Setya Novanto menabrak sebuah tiang lampu di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat.

Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyayangkan sikap Setya Novanto yang selalu menghindari proses hukum di KPK. Apa yang dilakukan Setya Novanto, kata dia, tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat.

"Bagaimana kita punya integritas? Kalau kita punya integritas kita hadapi saja apa yang terjadi," ujar Bibit di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Menurut dia, terlibat kasus hukum merupakan salah satu konsekuensi atau risiko yang harus dihadapi oleh seorang politikus.

"Apapun yang terjadi, yang ada, latar belakang yang ada, kemudian ‎dia dijemput orang, orang itu siapa, itu enggak penting. Yang jelas dia harus hadapin itu," jelas dia.

Dia pun tegas mendukung setiap langkah KPK. Asalkan tetap berpegang dengan hukum dan aturan perundang-undagan yang berlaku di Indonesia.

"Saya rasa KPK juga harus tetap. Dan langkah KPK sudah benar," Bibit menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilman Mattauch Jadi Tersangka

Dalam kasus kecelakaan Setya Novanto, polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR itu, Hilman Mattauch, sebagai tersangka.

Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya enggak ditahan dong," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Hilman di Kantor Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi juga tengah mempertimbangkan melakukan tes urine kepada Hilman. "Hilman masih di Pancoran. Kalau dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ucap Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.