Sukses

Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto

Polisi menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka, usai kasus kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis, 16 November 2017 malam.

Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 November 2017.

Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita tidak lakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 18 November 2017.

Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.

"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia dikenai sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Dari olah TKP, polisi menyimpulkan kecelakaan yang menimpa Setnov itu kecelakaan tunggal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak hanya polisi yang menjerat Hilman dengan ancaman pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya juga akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017 malam.

Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.

Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya 3 sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.

Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi proses penyidikan e-KTP.

"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Sebelumnya, mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebut, KPK bisa menjerat sopir Setnov dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal tersebut bisa dikenakan kepada sopir Setnov yang diketahui merupakan wartawan kontributor Metro TV, karena diduga telah merintangi proses penyidikan kasus e-KTP.

"Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ," ujar Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 17 November 2017.

Menurut Isnur, KPK harus menelisik langsung sopir dan ajudan Ketua DPR tersebut. Seperti, sejak kapan sopir membawa Setnov. Dia menduga sopir tersebut sudah membawa Setnov sejak malam sang Ketua Umum Partai Golkar itu menghilang.

"Berati kalau sudah seperti itu jelas, mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.

Dia mengatakan, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam Toyota Fortuner tersebut. Penggalian dilakukan untuk membuktikan apakah arah mobil tersebut hendak ke Gedung KPK atau ke arah yang lain.

"Itu digali dari saksi ini, dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami, gitu, di mana dia teledor, di mana dia lalai menyetir, ataukah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, keanehan-keanehan yang temen-temen tulis di situ, kan. KPK harus mengungkap," ujar Isnur.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapa Hilman Mattauch?

Nama Hilman Mattauch mendadak banyak disebut. Siapa Hilman Mattauch? Hilman adalah wartawan Metro TV. Kalangan juru warta di gedung parlemen hampir semua mengenalnya, sehingga tidak mengherankan sosok Hilman dekat dengan anggota Dewan di DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Ramdony Setiawan, mengatakan Hilman pernah menjadi koordinatoriat seperti dirinya di DPR untuk periode 2014 sampai 2016.

"Setahu saya mulai dekat dengan Setya Novanto sejak 2014 sampai 2016, sehingga Hilman banyak komunikasi dengannya," kata Ramdony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.

Dia menjelaskan, kedekatan itu terjalin hingga saat ini, ketika Hilman tidak lagi menjabat sebagai ketua koordinatoriat. Hal itu terlihat dari beberapa kegiatan Setya Novanto yang diikuti Hilman.

Namun, Ramdony tidak mengetahui sepak terjang Hilman sebelum dia bertugas di DPR. "Hilman enggak banyak cerita soal masa lalunya, dulu sempat ramai dia awalnya kontributor dari Jakarta Barat," ujar dia.

Ramdony juga menyatakan, sebelum menjadi kontributor Metro TV, Hilman pernah bekerja sebagai driver. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti akan keahlian Hilman sebagai wartawan. "Enggak banyak komunikasi dengan Hilman bagaimana dia menjadi wartawan," jelas Ramdony.

Kondisi mobil Fortuner Ketua DPR Setya Novanto yang ditutup terpal di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11). Kecelakaan menyebabkan Setnov harus dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengakui kliennya dekat dengan wartawan Metro TV Hilman Mattauch.

"Oh betu,l karena wartawan itu sangat pandai merapat ke Beliau (Setnov)," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.

Fredrich juga paham sepak terjang Hilman Mattauch, termasuk ketika Hilman menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen.

Ketika itu, ucap Fredrich, Hilman sering kali mendampingi Setya Novanto di beberapa acara. "Waktu Beliau (Hilman) menjadi ketua, ke mana-mana kan Beliau yang dampingin terus," ucap Fredrich.

Hanya saja, Fredrich menampik apabila Setya Novanto disebut pernah memberikan barang atau uang kepada Hilman.

"Kalau dia (Hilman) cewek sih mungkin ya. Sayangnya dia cowok, gendut gitu. Yang bener aja. Enggak mungkin itu, enggak bener," tandas Fredrich.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Salamun, menyatakan pihaknya masih menelusuri kode etik yang dilanggar oleh Hilman ketika menyopiri Setya Novanto.

Menurut Don Bosco, saat Setya Novanto hilang, pihaknya memang menugaskan banyak tim untuk mencari dan wawancara eksklusif dengan Setya Novanto, termasuk menugasi kontributornya Hilman Mattauch.

"Cari Setya Novanto, bikin liputan eksklusif, kalau mungkin Setya Novanto diajak ke Metro TV. Itu tugas umum yang diberikan kepada tim," ujar Don Bosco.

Kemudian, kata Don Bosco, kebetulan yang menemukan Setya Novanto adalah Hilman. Namun, Don Bosco tak mengetahui bagaimana Hilman sampai menyopiri Setya Novanto.

"Kalau sopir menyopiri itu pertanyaan yang sedang dilacak, kenapa itu bisa menyopiri. Tapi memang di TV itu, bagaimana cara memastikan bahwa narasumber akan datang ke studio. Misalnya, kita jemput pakai mobil operasional, dan narasumber terus dipantau," kata dia.

Don Bosco mengatakan, pihak Metro TV baru mengetahui jika Hilman berada satu mobil dengan Setya Novanto ketika adanya berita kecelakaan.

Selain alasan menyopiri Setya Novanto, pihak Metro TV juga menelusuri keterlibatan Hilman atas pelarian Setya Novanto.

"Saya justru sedang melacak rumor itu, soal pelanggaran kode etik, melacak soal pelanggaran code of conduct dan kalau ada kita akan ambil tindakan," tandas Don Bosco.

 

3 dari 3 halaman

Setnov Ditahan dan Dibantarkan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat. Setnov dirawat setelah luka-luka usai kecelakaan lalu lintas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 November 2017 malam.

Suasana di RSCM Kencana pada Sabtu, 18 November 2017 terpantau sepi. Hanya terlihat beberapa pengunjung yang keluar masuk rumah sakit.

Sementara pengamanan di RSCM masih ketat. Awak media yang meliput sejak kemarin dilarang masuk ke dalam RSCM. Hanya, jumlah personel penjagaan tidak sebanyak sebelumnya ketika Setya Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau Jakarta.

Setnov dipindah ke RSCM atas permintaan KPK. Lembaga antirasuah itu yakin dengan profesionalitas tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Pihak IDI mengatakan percaya dengan profesionalitas dokter-dokter RSCM yang tentu merupakan anggota IDI juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017.

Petugas kepolisian berjaga saat pemindahan Ketua DPR, Setya Novanto di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta (17/11). Usai menerima perawatan di RS Medika Permata Hijau, Setnov dipindahkan RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepercayaan KPK kepada tim dokter RSCM dinyatakan setelah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK sebelumnya juga telah menyapakati kerja sama dengan IDI.

Febri mengatakan, KPK belum memutuskan apakah akan menunjuk dokter sendiri untuk menangani Setya Novanto tersebut.

"Namun, saat ini belum sampai masuk kepada persoalan second opinion, ataupun menunjuk dokter tertentu dan lain-lain. Karena proses observasi saat ini masih berjalan di RSCM," kata Febri.

Menurut Febri, tim dokter RSCM yang menangani Setya Novanto menyatakan kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu masih harus dirawat. Namun, Febri mengaku tak dapat menyampaikan bagaimana kondisi kesehatan Setya Novanto kepada publik.

"Per malam ini, yang disampaikan pihak RSCM, dibutuhkan proses perawatan. Apa hasil pemeriksaan dokter lebih rinci, saya kira bukan kompetensi KPK untuk mengumumkan," kata Febri.

Selain dipindah ke RSCM Jakarta, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu resmi menjadi tahanan KPK mulai Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri Diansyah.

Namun, karena kondisi Setnov saat ini masih sakit, KPK memutuskan untuk membantarkan penahanannya.

"Status SN (Setya Novanto) saat ini adalah pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM," ujar Febri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri juga mengatakan bahwa kini penyidik telah mengirim tim ke RS Medika Permata Hijau untuk mengecek kondisi Setya Novanto.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Febri menyatakan, SN akan dirawat di RSCM Jakarta karena dibutuhkan perawatan dan observasi kondisinya, usai kecelakaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis Malam, 16 November 2017.

"Selama pembantaran SN akan dijaga tim KPK dengan dukungan Polri," ujar dia.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan surat penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.