Sukses

KPK Tetap Tahan Setya Novanto Meski Mendapat Penolakan

Setya Novanto terhitung mulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Pihak Novanto sendiri menolak menandatangani berita acara tersebut.

Fokus,Jakarta - KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto terhitung mulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Pihak Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

Seperti diberitakan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (18/11/2017), karena masih membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan mobil, penahanan Setya Novanto di Rutan Cabang KPK Cipinang, Jakarta Timur dibantarkan dan tetap dirawat di RSCM Jakarta. Selama dibantarkan tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Kuasa Hukum Setya Novanto mempermasalahkan keputusan KPK itu. Sebab kliennya sama sekali belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik.