Sukses

KPK Bantarkan Penahanan Setya Novanto

Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK memutuskan untuk membantarkan Setya Novanto.

"Status SN (Setya Novanto) saat ini adalah pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (17/11/2017).

Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Febri menyatakan, SN akan dirawat di RSCM Jakarta karena dibutuhkan perawatan dan observasi kondisinya, usai kecelakaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis Malam, 16 November 2017.

"Selama pembantaran SN akan dijaga tim KPK dengan dukungan Polri," ujar dia.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Tandatangani

Febri menyatakan, pihak SN menolak untuk menandatangani berita acara pembantaran. Untuk itu KPK menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan pembantaran. 

"Berita acara pembantaran tidak ditandatangi pihak SN," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK akan tegas dalam kasus ini. Sejak awal KPK telah mengimbau Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk kooperatif jika ada panggilang dari KPK.

"KPK juga sudah mengimbau agar menyerahkan diri," ungkap Febri.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.