Sukses

Polisi Akan Bikin Video Simulasi Kecelakaan Setya Novanto

Polisi telah melakukan beberapa kali olah TKP terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Polisi akan membuat video simulasi untuk mengetahui bagaimana mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI itu bisa menabrak tiang lampu jalan.

"Jadi video itu adalah nanti dari hasil olah TKP gabungan dari sini dengan di mobil ada benturan dan dicocokkan nanti dalam bentuk simulasi video," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Kinkin Winisuda, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam penyelidikan ini, lanjut Kinkin, polisi baru mengambil rekaman CCTV dari salah satu rumah yang ada di sekitar lokasi. Rencananya, rekaman itu juga akan dijadikan sebagai bahan menyusun simulasi kecelakaan Setya Novanto.

"CCTV hanya di satu rumah, tapi belum (diperiksa) ya. Kita pastikan hasil pemeriksaan dibantu Korlantas Polri," kata dia.

Olah TKP dilakukan sejak Kamis 16 November 2017 malam atau sesaat usai kecelakaan terjadi. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi terkait kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner bernopol B 1732 ZLO ini.

Polisi juga menurunkan radar pengukur dengan metode traffic accident analyst (TAA). Hal itu dilakukan untuk mereka secara kronologi dan penyebab kecelakaan Setya Novanto.

"Alatnya sangat canggih ya, jadi kita bisa melihat sebelum, saat, dan setelah kejadian laka lantas," ucap Kinkin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengemudi Jadi Tersangka

Polisi juga telah menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Jurnalis televisi swasta itu dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan Setya Novanto.

"Namanya sampeyan ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Pada perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya nggak ditahan dong," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Hilman di Kantor Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi juga tengah mempertimbangkan melakukan tes urine kepada Hilman.

"Hilman masih di Pancoran. Kalau dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ucap Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.