Sukses

Gunakan Tongkat, Wali Kota Tegal Hadiri Pemeriksaan KPK

Kaki kiri Wali Kota Tegal Siti Masitha dibalut perban cokelat. Ia mengaku jatuh.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan pemkot Tegal tahun 2017, Siti Masitha.

Wali kota Tegal nonaktif itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Siti ditahan di rutan KPK. Namun ada yang berbeda, Siti berjalan menggunakan tongkat pembantu. Kaki kiri Siti dibalut perban cokelat. Ia mengaku jatuh.

"Iya habis jatuh ini, keseleo. Doakan saja lekas sembuh," kata Siti sesaat sebelum masuk gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/11/2017).

Sebelumnya, KPK menyatakan, total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 5,1 miliar.

Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberian Rekanan

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga menerima, Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.