Sukses

KPK: Penyidik Sudah Koordinasi dengan Dokter Setya Novanto

Febri melanjutkan, komunikasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto itu berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertemu dengan dokter yang menangani tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik sudah bertemu dengan dokter yang menangani Ketua DPR tersebut pagi tadi. Tim penyidik juga sudah langsung berkomunikasi terkait perawatan Setya Novanto.

"Tim (penyidik) sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani SN pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/11/2017)

Febri melanjutkan, komunikasi dengan dokter yang menangani Ketua Umum Partai Golkar tersebut berjalan lancar. Selain itu, pihak rumah sakit sudah membuka informasi terkait luka-luka yang dialami Setnov akibat kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Menurut dia, pihak RS pun sudah memfasilitasi tim penyidik untuk bertemu dengan beberapa dokter terkait perawatan Setya Novanto.

"Pagi ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak RS sudah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perekayasa Kecelakaan Setya Novanto Bisa Dipidana

KPK tengah mendalami fakta di balik kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK mengingatkan, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada ketentuan di Pasal 21 Tipikor, bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. Kendati begitu, saat ini, KPK akan melihatnya secara terang dengan melihat kondisi di tempat kejadian perkara.

"Kalau memang kecelakaan tersebut benar-benar terjadi dan berakibat seseorang tersangka bisa diperiksa atau tidak bisa mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan lain. Itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.