Sukses

Inilah Kasus-kasus Gayus

Vonis terhadap Gayus hari ini bukan akhir dari perjalanan mafia pajak yang menjadi perhatian publik setahun belakangan. Lebih dari lima kasus lain masih menanti kehadiran Gayus di ruang sidang.

Liputan6.com, Jakarta: Gayus Halomoan P. Tambunan saat ini sedang mendengar pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1), atas empat dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis hari ini bukan akhir dari perjalanan sang mafia pajak yang menjadi perhatian publik setahun belakangan. Lebih dari lima kasus lain masih menanti kehadiran Gayus di ruang sidang.

Kasus-kasus Gayus Tambunan lainnya, yaitu:

1. Kasus mafia hukum yang melibatkan Andi Kosasih
2. Kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya.
3. Kasus dengan tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto dan delapan polisi.
4. Kasus penyuapan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
5. Kasus memberikan keterangan palsu terhadap jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Ini hanya sebagian dari kasus yang menimpa Gayus. Gayus juga terancam dipidana lantaran membuat paspor palsu dalam pelesiran ke beberapa negara di Asia beberapa waktu lalu.

Adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi "peniup peluit" mengenai sepak terjang Gayus Tambunan. Gayus pun tak bisa bersembunyi lagi. Dibujuk oleh petugas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus yang ketika itu berada di Singapura, pulang ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gayus dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider kurungan lima bulan oleh JPU pada hari ini. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan empat dakwaan sekaligus.

Dakwaan JPU atas Gayus Tambunan antara lain:

1. Korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Negara dirugikan Rp 570 juta.
2. Menyuap dua penyidik Polri Rp 25 juta.
3. Menyuap hakim PN Tangerang, Banten, Muhtadi Asnun sebesar US$ 40 ribu.
4. Memberi keterangan palsu terkait asal uang Rp 28 miliar di rekeningnya.
(CHR/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini