Sukses

Polisi Bentuk Cyber Patroli Buru Pengunggah Video 2 Sejoli Diarak

Setelah mengetahui pemilik akun, polisi akan melakukan pendekatan persuasif untuk menutup atau menghapus video dua sejoli diarak.

Liputan6.com, Tangerang - Polisi membentuk cyber patroli untuk memburu pengunggah pertama serta siapa saja yang menyebarluaskan video sejoli yang diarak, dianiaya, dan ditelanjangi warga di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pembentukan tim tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak awal polisi mendapat laporan tentang adanya video main hakim sendiri itu di Cikupa. Hasilnya, sudah ada 4 akun Youtube yang ditutup akibat menyebar luaskan video yang sempat viral di berbagai media sosial itu.

"Ada 4 akun langsung ditutup, ada beberapa juga yang masih kami telusuri melalui cyber patrol," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Tangerang, Kamis (16/11/2017).

Setelah mengetahui pemilik akun, polisi akan melakukan pendekatan persuasif untuk menutup atau menghapus video yang sudah disebarluaskan. Polisi pun masih menelusuri siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan video tersebut.

"Karena video itu tidak pantas untuk dilihat atau dipertontonkan apalagi disebarluaskan," ujar Kapolres.

Apabila tidak digubris, siap-siapa saja tersandung Undang-Undang IT dan ancaman pidana lain menunggu.

"Kita terus buru pengunggah video termasuk yang menyebarluaskan," tegas Sabilul Alif. 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituduh Berbuat Mesum

Peristiwa memilukan dialami R dan M. Dua sejoli itu mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari warga Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Keduanya diarak dalam kondisi telanjang lantaran dituduh berbuat mesum.

Peristiwa tersebut bermula saat R membawakan makanan ke kontrakan M pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, warga menggedor pintu kontrakan M dan langsung menuduh keduanya berbuat tindakan asusila.

R yang kala itu tengah gosok gigi di kontrakan M dituduh bersembunyi di kamar mandi. Keduanya menampik tuduhan berbuat mesum. Warga yang marah lantas mengeroyok korban.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Dari kejadian tersebut, polisi menyelidiki tuduhan yang dialamatkan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Hasilnya keduanya tak berbuat mesum dalam kontrakan itu. Mereka hanya membicarakan rencana pernikahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.