Sukses

Fahri: Status Tersangka Setya Novanto Tak Pengaruhi Jabatannya

Fahri mengatakan, status tersangka dan penahanan Setya Novanto tak akan berpengaruh apa pun terhadap jabatan Ketua DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, kasus yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pemimpin DPR RI," kata Fahri Hamzah, Kamis (16/11/2017).

Fahri mengatakan, status tersangka dan penahanan Setya Novanto tak akan berpengaruh apa pun terhadap jabatan pemimpin DPR.

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pemimpin DPR RI," katanya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kata Fahri, hanya mengatur jika seorang pemimpin DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat 5, yaitu pemimpin DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara, kata Fahri, Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. MKD setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

"Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Fahri menegaskan, status tersangka, penahanan dan terdakwa pada Setya Novanto, tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Ditangkap KPK

Ada niat di balik kunjungan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka tidak bermaksud untuk menjemput paksa tersangka korupsi e-KTP tersebut, tapi untuk menangkapnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.