Sukses

Setya Novanto 'Hilang', KPK Masih Mencari Keberadaannya

KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ada niat di balik kunjungan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka tidak bermaksud untuk menjemput paksa tersangka korupsi e-KTP tersebut, tapi untuk menangkapnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto.

Hingga berita ini diturunkan, para penyelidik masih berada di rumah Setnov. "Info yang didapat, tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga," kata Febri di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Ia menambahkan, pencarian terus dilakukan untuk menemukan keberadaan Setya Novanto. "Pencarian terus dilakukan tim, di mana saja, tidak bisa kami sampaikan. Tapi, yang pasti, ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari," kata Febri.

"Sejauh ini kami belum menemukan (Setya Novanto) dan pencarian masih dilakukan."

Saat ditanya soal kemungkinan Setya Novanto melarikan diri, Febri mengatakan, hingga saat ini belum ada kesimpulan. "Itu masih perlu dikoordinasikan apakah akan ditindaklanjuti dengan pencantuman di DPO atau tidak," kata dia.

Keberadaan Setya Novanto memang masih misterius. Saat diwawancara, politikus Golkar, Aziz Syamsuddin mengaku tak mengetahui keberadaan ketua umumnya itu.

Politikus Golkar Mahyudin juga mengungkapkan hal yang sama. "Saya nggak ngerti (di mana Novanto saat ini). Dihubungi enggak nyambung," ujar Mahyudin di depan kediaman Novanto Rabu malam.

Setya Novanto kali terakhir muncul di depan publik pada Rabu 15 November 2017. Ia membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018.

"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang rapat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto. 

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Febri menambahkan, tim KPK masih melaksanakan tugas, melakukan pencarian terhadap Setya Novanto.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia.

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri untuk bantuan terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.